Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi sudah melayangkan surat peringatan kepada penghuni rumah guru di Kota Jambi. Surat peringatan itu sudah dua kali dilayangkan.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya mengatakan, surat peringatan kedua yang sudah dilayangkan pihaknya memiliki masa aktif selama 2 minggu.
Budidaya menyebut, setelah melewati waktu 2 minggu, maka dilayangkan kembali surat peringatan ketiga. “Kalau tidak ditindak lanjuti yang ketiga, akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kata Budidaya, penghuni yang bukan guru, diminta meninggalkan bangunan, dan bagi yang masih berhak diminta membongkar bangunan yang tidak sesuai.
“Membongkar bangunan yang tidak sesuai peruntukannya bagi yang masih berhak menempati rumah guru,” katanya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com