Satpol PP Penganiaya Wanita di Gowa Dikecam Artis Hingga Pengacara: Penjarakan!

Posted on 2021-07-15 18:08:05 dibaca 6114 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA— Youtuber kondang Atta Halilintar turut bereaksi atas video viral oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pasangan suami istri, pemilik warung kopi (warkop) saat melakukan operasi pengawasan PPKM Mikro, Rabu malam (14/7/2021).

Video tindakan semena-mena aparat pemerintah itu diunggah ulang oleh Atta di laman Instagramnya, Kamis (15/7/2021). “Detik-detik Satpol PP memukul suami istri,” demikian keterangan video yang disematkan suami Aurel Hermansyah itu.

Hanya dalam hitungan jam video tersebut ia upload, sebanyak 1,7 juta kali warganet menyaksikannya. Sementara lebih dari 17 ribu orang yang memberi komentar bernada kecaman terhadap oknum Satpol PP tersebut.

Pengacara Sunan Kalijaga misalnya, dengan nada tegas ia meminta oknum pelaku tindak kekerasan itu diproses hukum bahkan dimasukkan penjara agar ada efek jera.

“LAPOR TANGKAP TAHAN PROSES HUKUM MASUKAN PENJARA BIAR JADI EFEK JERA BAGI PETUGAS LAINNYA,” seru Sunan geram.

Kecaman juga datang dari pedangdut Kristina. Ia menyayangkan perlakuan tidak manusiawi aparat terhadap warga, apalagi dengan wanita yang sedang hamil.

“Astagfirullahalhadzim. Tidak punya hati nurani sekali lelaki ini, dengan sesama manusia tidak boleh seperti itu. Apalagi dengan wanita yang sedang hamil. Keterlaluan,” ketus Kristina.

Deddy Corbuzier tak ketinggalan bereaksi. Sepertinya Youtuber nomor satu ini ingin menghadirkan korban suami istri itu di podcast-nya.

“Kita proses,” katanya lugas.
Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan secara tegas tidak akan memberikan toleransi kepada oknum Satpol PP Gowa itu, yang bernama Mardhani Hamdan.

Keponakan dari Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penyidik Polres Gowa, untuk menindaki bawahannya itu.

Dia juga melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Gowa soal kasus ini.
“Bagaimanapun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian,” tegas Adnan. (dra/fajar)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com