Pedagang melayani pengunjung yang membeli obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (1/7). Tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta membuat penjualan alat kesehatan, obat, dan vitamin di Pasar Pramuka meningkat hingga 100 persen.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Satu tersangka kasus penimbunan obat diperiksa polisi. Usai diperiksa tersangka tidak ditahan.
Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan penyidik memeriksa Y (58), direktur PT ASA. Y diperiksa sebagai tersangka kasus penimbunan obat COVID-19.
“Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y,” katanya, Selasa (3/8).
Diungkapkannya, Y dicecar selama hampir empat jam dari pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, Y pun menerima 67 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya dalam menimbun obat-obatan tersebut.
Meski menjadi tersangka, namun Y tidak ditahan karena masalah kesehatan. Y hanya dikenakan wajib lapor.
“Untuk sekarang dia wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya,” katanya.
Dikatakan Fahmi, pihaknya nantinya masih akan memeriksa beberapa pihak terkait kasus penimbunan obat COVID-19 tersebut.(gw/fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com