Polda Jambi Musnahkan 13,5 Kg Sabu

Posted on 2021-08-04 22:58:13 dibaca 4589 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi memusnahkan Narkotika Jenis Sabu seberat 13.580.405 Gram hasil dari 8 kasus dengan 9 tersangka, Rabu (4/8) kemarin. Narkoba yang dimusnakan ini merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir ini.

Kegiatan pemusnahan ini bertempat di Lapangan Utama Polda Jambi dipimpin langsung Wakapolda, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso, didampingi Pejabat Utama Polda Jambi, dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta beserta jajarannya.

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan mengatakan bahwa bagi penegak hukum kegiatan pemusnahan barang bukti sudah tentu berkaitan dengan kasus yang telah terjadi di Daerah Jambi. "Sesungguhnya penegakkan hukum ini adalah jalan yang terakhir, dimana kita mengawalinya dengan tindakan prefentif dan prekuentif,” katanya. 

Selain itu, Yudawan juga berpesan untuk para tersangka bahwa sebenarnya aparat penegak hukum tidak bangga mengungkapkan kasus dengan barang bukti 13,5 Kg ini. “Kami akan bangga pada kalian, jika setelah kasus ini benar-benar bisa berubah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan ini," ujarnya Yudawan.

“Dan bisa menjadi duta narkoba untuk menyampaikan dan mensosialisasi kepada masyarakat umum, keluarga, tetangga dan kepada teman-teman lainnya," tambahnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta menyebutkan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penangkapan tim selama tiga bulan terakhir ini. "Pada awal bulan Mei, Juni dan bulan Juli, dan terdapat 8 kasus dengan 9 orang tersangka yang berhasil diamankan," sebutnya.

Kemudian sampai Dewa, penangkapan ini ada di 4 TKP, dianataranya, ada di Mestong Muaro Jambi, Tanjab Barat dan selebihnya di dalam Kawasan Kota Jambi ini. “Di Mestong Muaro Jambi seberat 8 kg, Tanjabbar 1 kg dan selebihnya di dalam Kawasan Kota Jambi dan ada yang bungkus kecil-kecilnya," ungkap Dirresnarkoba.

Lanjut Dewa, jaringan dari tersangka ini berasal dari berbagai Daerah, dan tujuanyapun ke berbeda tempat. Untuk tersangka yang ditangkap murni memang kurir atau orang yang diupah untuk mengantar narkoba

Lebih lanjut Dewa, pemusnahan yang dilakukan ini menggunakan mobil dari BNN Provinsi Jambi dengan alat Incinerator narkoba. "Cara kerjanya dengan memasukan barang bukti sabu ke dalam kotak pemusnahan dan dibakar dengan suhu yang sangat tinggi, maka sabu akan musnah,” tandasnya. (rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com