JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam rangka kegiatan Pemantauan PPKM Level IV oleh tim gabungan Pengawas Penegak Hukum (Wasgakkum) Kota Jambi, seorang remaja putri dan kawan-kawannya terjaring razia, di uji baca teks Pancasila, pada Jum'at(26/8) malam.
Kegiatan pemantauan bertempat di seputaran Kota Jambi, di Pimpin Langsung Ketua Pengadilan Negeri Jambi selaku Pemimpin Apel, dan turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kabag Hukum, Kasat Pol-PP Kota Jambi, Asisten II Setda Kota Jambi, Asisten II Provinsi Jambi, Kasi Pidum dan Hakim.
Pemantauan berlangsung dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan 22.30 WIB, dan titik kumpul di Mako Satpol-PP Kota Jambi.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Jon Effreddi mengatakan bahwa, sepakat dalam memberikan penyuluhan dan pendekatan-pendekatan kepada seluruh masyakat terutama di bidang ekonomi esensial.
"Kita berusaha supaya jangan sampai ada yang melanggar dan melakukan kerugian terhadap dirinya sendiri dan masyarakat, seperti makan di tempat dan berkerumun,"kata Ketua Pengadilan Jon Effredi
Mari sama-sama mengawali kegiatan ini dengan membaca doa,"tambahnya.
Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Manurung menjelaskan, selaku aparat penegak hukum mendukung pelaksanaan instruksi Walikota No.19 tahun 2021, dalam rangka penyekatan Kota Jambi selama 7 hari yang akan berakhir pada tanggal 29 september 2021 mendatang.
"Jadi, kami sudah mengirimkan surat kepada jaksa-jaksa kami kemudian juga hakim untuk melakukan sidang di tempat (Tipiring),"jelasnya Fajar Manurung
Selain itu, Ia juga menyebutkan pemantauan malam ini untuk melihat kegiatan ekonomi masyarakat di seputaran Kota Jambi.
"Sebagian ada yang sudah tertib, ada yang tidak, dan ada juga yang belum tahu sampai pukul 20.00 WIB malam bisa berjualan, tapi tidak take away, seperti RM Rindu Alam, Raja Wali Nasi Goreng dan Angkringan di Kawasan Kasang,"sebut Fajar.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Kota Jambi, Mustari saat pemantauan berlangsung di salah satu angkringan di Kawasan Raja Wali ditemui sejumlah remaja putera dan puteri yang sedang asyiknya nongrong, ia sempat-sempatnya menguji salah satu remaja putri itu mebacakan teks UUD 1945 dan Pancasila, sebagai hukuman karena dia berkerumun makan di tempat.
"Dek coba kamu baca UUD 1945, tidak hafal Pak, jawab remaja puteri itu kepada Kasat Mustari, nah, kalau begitu baca yang kamu hafal saja Dek, Pancasila coba Dek, kalau kamu tidak bisa juga kita bawa ke kantor ni kita proses, iya Pak, tampak gugup dan malu,"sampainya.
Tidak hanya itu, Mustari mengatakan bahwa, untuk angkringan tetap akan diberikan peringatan dengan menempelkan stiker di gerobak angkringan itu.
"Ini peringatan yang pertama, jika nantinya masih juga melanggar, akan kita berikan sanksi administrasi berupa denda,"pungkasnya.(rhp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com