Ilustrasi.

Dana Transfer Pusat untuk Kota Jambi Turun Rp 35 M

Posted on 2021-09-10 06:32:23 dibaca 4541 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – DPRD Kota Jambi kembali menggelar paripurna jawaban eksekutif terkait pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar rancangan APBD-P tahun 2021.

Jawaban eksekutif tersebut langsung disampaikan Walikota Jambi Sy Fasha. 

Fasha meemberikan jawaban dan penjelasan terkait saran dan masukan yang konstruktif dari pandangan umum fraksi.

Terkait pandangan umum Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar mengenai pendapatan daerah dan penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat Fasha menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Jambi selama pandemi ini berkurang Rp 22.343.307.000 dari semula Rp 696.632.020.000.

“Sedangkan penyesuaian pendapatan transfer yang bersumber DAK berkurang Rp 13.000.887.726. Ini dilakukan dalam rangka mendukung penanganan pandemi,” katnya.

“Total penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 35.344.194.726,” kata Fasha.

Sementara, terkait capaian target PAD pada masa pendemi Covid-19, Pemkot Jambi terus mengoptimalisasi pada potensi-potensi objek pajak yang ada. 

“Supaya aktivitas ekonomi tetap berjalan saat kondisi kasus aktif, dilakukan kebijakan relaksasi dengan tetap menerapkan prokes,” imbuhnya.

Kemudian, mengenai tanggapan belanja daerah dari Fraksi Demokrat Kebangsaan, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Persatuan Bintang Rakyat Berkarya, Fraksi NasDem dan Fraksi PKS, Fasha menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, rincian belanja yang semula terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung berubah menjadi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.

“Belanja operasi yang mengalami kenaikan adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi dan belanja hibah. Sedangkan belanja modal mengalami kenaikan, yakni belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigrasi serta belanja modal aset tetap lainnya,” tuturnya.

Dijelaskan Fasha, pengelolaan keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan Pemkot Jambi pada dasarnya sebuah sistem dari proses yang berkelanjutan dengan mempedomani aturan dan perundangan yang berlaku. 

“Termasuk dengan pembangunan pedestrian, program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya yang tertuang dalam APBD,” sebutnya.

Sementara mengenai penyedian besaran pagu OPD, didasarkan atas pemenuhan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai, kekurangan gaji TKK dan PHL, belanja listrik dan air serta telpon, dan belanja penunjang lainnya. 

“Termasuk penangan Covid-19 melalui refocusing,” pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com