Sidang NA

Sidang NA, aksa Datangkan Ipar Nurdin, Mega hingga Penjaga Kebun

Posted on 2021-09-30 14:46:58 dibaca 4654 kali

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sebanyak enam saksi pada persidangan Nurdin Abdullah.

Diketahui Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat terjerat kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel.

Sidang ini sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/9/2021).

Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.

Lima orang saksi hadir secara langsung Pengadilan Tipikor Makassar dan satu saksi hadir secara online.

Saksi-saksi tersebut yakni Muhammad Nusran (dosen), Said Dg Mangung (penjaga kebun), Noko Dg Rara (kepala Dusun Arra, Maros), Nasruddin Baso (Camat Tompobulu Maros), Muh Hasmin Badoa yang merupakan ipar Nurdin Abdullah (anggota DPRD Maros), dan hadir secara online Mega Putra Pratama (swasta).

Sebelum memberikan keterangan, keenam saksi diambil sumpah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Kalau Saudara tidak tahu, sampaikan tidak tahu, tapi jangan pura-pura tidak tahu. Kalau Saudara lupa, sampaikan lupa tapi jangan pura-pura lupa,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.


Diketahui Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). (Zaki/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com