JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Pemadam Kebakaran (Fire Team) Pertamina EP Jambi berhasil memadamkan kebakaran sumur illegal pada Selasa 26 Oktober 2021, pukul 09.45 WIB, setelah melalui berbagai usaha pemadaman dan menghadapi medan yang cukup sulit dan menantang.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama yang baik dengan Polda Jambi, PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) dan Manggala Agni Jambi, yang merupakan tim gabungan penanganan kebakaran sumur illegal yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Proses pemadaman api dimulai pada Senin 25 Oktober 2021, pukul 13.30 WIB. Fire Team Pertamina EP Jambi melakukan Foaming menggunakan 2 unit fire pump dengan 4 nozzle foam. Dalam aktivitas foaming, Tim Teknis melakukan mixing semen yang langsung diinjeksikan ke lubang sumur.
Saat foaming dilakukan api sudah mulai mengecil, namun karena tekanan dalam sumur lebih besar, api pun kembali menyala.
Pada Selasa 26 Oktober 2021, pukul 07.30 WIB, Fire Team Pertamina EP Jambi kembali melakukan foaming menggunakan 2 unit fire pump dengan 4 nozzle foam. Kali ini saat foaming dilakukan api sudah mulai mengecil dan asap hitam pun tidak ada. Selanjutnya fire team Pertamina EP Jambi langsung mengubah proses foaming dengan menggunakan nozzle waterjet untuk memadamkan sisa api yang sudah mengecil.
Tepat pukul 09.45 WIB api berhasil dipadamkan dan selanjutnya dilakukan proses water cooling di sekitar lubang sumur. Proses selanjutnya tim teknis Pertamina EP Jambi melakukan injeksi semen untuk menutup lubang sumur secara permanen.
General Manager Pertamina Subholding Upstream Regional Sumatera Zona 1, Ani Surakhman, bersyukur akhirnya api yang berkobar di sumur illegal tersebut dapat dipadamkan. Berkat usaha yang tak kenal lelah dari 35 orang personil fire & cementing team yang diterjunkan ke lokasi kebakaran.
"Alhamdulilah, api berhasil dipadamkan berkat usaha dan kerja sama yang baik dengan tim gabungan penanganan kebakaran sumur illegal. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kasus illegal drilling, illegal tapping dan illegal transport harus mendapat perhatian yang lebih dari pemangku kepentingan terkait,” ujar Ani.
Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, menyampaikan bahwa sudah menjadi komitmen SKK Migas dan KKKS untuk mengambil peran dalam penanganan illegal drilling ini.
"Kendatipun memang SKK Migas pada prinsipnya hanya memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan berdasarkan kontrak kerja sama migas, namun kami tetap mengupayakan untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kegiatan illegal ini," ujar Anggono.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pertamina yang telah melakukan tindakan optimal sehingga berhasil memadamkan api.
"Pemadaman ini bukan hal yang mudah untuk dilakukan," lanjutnya.
Selain membutuhkan waktu yang lama, biaya yang dibutuhkan juga terbilang cukup fantastis ungkap Anggono. Untuk itu ia menjelaskan bahwa sudah suatu hal yang sangat wajar bagi Pertamina untuk mendapat apresiasi atas apa yang telah dilakukan.
“Kejadian ini tentunya menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan sumur ilegal sangat merugikan semua pihak terutama rakyat setempat bahkan untuk jangka panjang sehingga semoga kegiatan sumur ilegal dapat ditangani lebih serius oleh pihak yg mempunyai kewenangannya," pungkasnya. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com