Barang bukti berupa narkoba jenis sabu siap edar yang berhasil diamankan dari seorang pengedar berinisial MS, seorang warga Legok

Pengedar Sabu Asal Legok Ditangkap Polisi

Posted on 2021-11-09 08:21:56 dibaca 9257 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS (18). Pelaku merupakan warga RT 08 Kelurahan Legok, Danau Sipin, Kota Jambi.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa masih adanya peredaran barang haram tersebut.

"Sekira pukul 20.00 WIB pada Kamis (04/11) lalu tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi peredaran itu, dan ternyata benar tim kita menemukan adanya perdagangan barang haram tersebut," katanya, Senin (08/11).

Setelah memantau kurang lebih 3 jam 30 menit, sekira pukul 23.30 WIB tim melakukan penggerbekan dan menangkap pelaku yang melakukan perdagangan barang itu.

"Hasil dari penggerbekan itu, kita mengamankan seorang pelaku MS beserta barang buktinya berupa 2, gram sabu, kalau berdasarkan pengakuan pelaku ada sekitar 10 gram, dan yang kita amankan ini adalah sisa dari penjualannya,” terangnya.

Lanjut Guntur, modus pelaku melakukan penjualan sabu yaitu di kolong-kolong rumah panggung warga, pelaku berjualan dari pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 20.00 WIB malam.

"Sudah kebalik sekarang, yang jual orang Legok yang beli org luar, beli langsung pakai, dan untuk pelaku ini kita temukan sabunya di kasurnya, sekira jam 00.00 WIB,” tutupnya. (rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com