JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dewan Pers hingga saat ini terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers yang ada di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Hingga November 2021, Dewan Pers sudah memverifikasi sebanyak 1.638 perusahaan pers.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, usai menghadi acara di salah satu hotel di Kota Jambi, Rabu (15/12) kemarin. Dijelaskannya, perusahaan pers yang sudah terverifikasi tersebut terdiri dari media cetak, media cyber maupun siar.
“Targetnya sampai akhir tahun ini, mudah-mudah-mudahan bisa sampai 1.800 yang bisa diverifikasi,” katanya kepada awak media.
Di Provinsi Jambi sendiri, kata Djauhar, jumlah perusahaan pers yang sudah terverikasi masih sangat minim. Hal ini karena banyak kesulitan bagi pihaknya dalam melakukan proses verifikasi, salah satunya jauhnya jarak yang ditempuk menuju ke Jambi.
“Di Jambi rasanya belum banyak, karena memang medan ke jambi tidak mudah dan cukup berat. Jaraknya juga cukup jauh,” ungkapnya.
Lantas apa dampak buruk bagi perusahan pers yang tidak terverifikasi?, Jauhar menegaskan, perusahaan pers yang tidak terverifikasi tersebut bisa dikatakan tidak professional.
“Berarti bukan perusahaan pers yang professional, dikelola secara matiran,” tegasnya.
Bahkan, dia menjelaskan, perusahaan pers yang dikelola secara amatiran memiliki resiko yang cukup buruk terhadap wartawan yang bekerja di media tersebut.
“Kalau amatiran itu resikonya itu wartawan tidak tersantuni dengan baik, beritanya tidak berkualitas. Ketika menghadapi masalah, sulit diselesaikan berdasarkan undang-undang pers,” tuturnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com