JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Proyek pembangunan Jalan Tol Jambi- Rengat yang melintasi wilayah Kabupaten Muarojambi masih menyisakan masalah, terutama di sistim dan besaran angka Ganti Rugi lahan dan Tanaman masyarakat.
Dimana beberapa suara penolakan angka Ganti rugi ini disuarakan oleh Warga Kecamatan Jaluko Muarojambi yang merasa angka Ganti Rugi tersebut jauh dibawah harga pasaran yang ada saat ini.
Hal ini terungkap saat dilakukan pertemuan antara warga Jaluko dan pihak Auditor TOL yang dilaksanakan di Kantor Camat Jaluko beberapa waktu lalu, dimana masyarakat menilai banyak kejanggalan dalam mekanisme penentuan angka Ganti rugi baik di lahan maupun di Tanaman yang dilalui oleh Jalan TOL.
Hal ini diutarakan oleh Samsul Bahari, salah satu warga Kecamatan Jaluko yang lahannya dilintasi Tol tersebut, Samsul menyebut ganti rugi lahannya tidak sesuai dan sangat jauh dari harga jual tanah saat ini.
"Saat rapat itu kami disodori amplop yang isinya rincian angka ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di atasnya. Kami diminta untuk tanda tangan. Namun anehnya, disitu tidak menyebutkan rincian detil harga ganti ruginya, seperti harga tanam tumbuhnya berapa, begitu juga harga lahannya," kata Samsul Bahari kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Samsul juga merasakan bahwa terdapat keanehan dalam angka ganti rugi yag disodorkan tersebut, di rapat itu terkuak bahwa pihak auditor membayar ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh warga itu menggunakan Perda Muarojambi tahun 2012 tentang harga dasar atas ganti kerugian tanam tumbuh.
"Setelah kami telusuri, tim auditor dari pusat berpedoman dengan Perda tahun 2012, sementara saat ini sudah tahun 2021. Tentu sangat berbeda harga jual lahan saat itu dengan saat ini," ungkapnya.
Samsul menilai, pembayaran ganti rugi ini sengaja diciptakan menggunakan perda yang lama, kenapa tidak menggunakan perda terbaru tahun 2021.Ia juga berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Muarojambi tidak lepas tangan dengan persoalan ini.
Masyarakat minta Pemerintah daerah harus mampu menyelesaikan permasalah ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. "Saya sangat mendukung program pemerintah pusat bangun jalan tol trans Sumatera di Muarojambi ini, namun ini harus transparan dengan masyarakat sehingga tidak timbul masalah," tutupnya.
Sementara itu, Kabag Pertanahan dan Batas Wilayah Muarojambi, M. Iqbal SSTP saat dihubungi mengaku jika Perda Muarojambi terbaru soal ganti rugi lahan ataupun tanam tumbuh memang tak ada. Kendari demikian, dalam rapat sebelumnya beliau bilang ganti rugi berpedoman pada Peraturan Gubernur Jambi.
"Karena semua kabupaten / kota di Jambi memang tak ada Perda terbaru, jadi ganti rugi menggunakan Pergub atau Kepgub,"jawabnya.(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com