Devi Terdakwa Perkara Arisan Online Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Afriansyah

Posted on 2021-12-27 16:12:54 dibaca 4426 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terdakwa Devi Puji Winda Sihotang divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim di dalam persidangan, pada Senin (27/12) sekira pukul 14.30 Wib. Ini tanggapan Kuasa Hukum Afriansyah.

Bertempat di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, berlangsung secara online, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Alex Pasaribu, didampingi dua orang Hakim Anggota Inna Herlina dan M Syafrizal Fakhmi, disimak langsung Kuasa Hukum Terdakwa Afriansyah beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah.

Kuasa Hukum Devi, Afriansyah saat dimintai keterangannya setelah persidangan putusan mengatakan bahwa, menanggapi dari tuntutan yang telah ditetapkan oleh JPU dan Majelis Hakim, pada hari ini dalam agenda sidang putusan.

"Yang mana sama-sama kita dengar tadi bahwa Majelis Hakim telah memutuskan vonis selama 2 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta. Jika tidak dibayarkan subsidernya selama 1 bulan menambah kurungan. Kita bersyukur pada hari ini klien kita telah diputuskan oleh Majelis Hakim," katanya.

Afriansyah menjelaskan, pihaknya juga selaku Kuasa Hukum telah menyampaikan dan memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim, agar dapat memikirkan terlebih dahulu terkait menerima putusan ini ataupun naik banding diberikan waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Kalau mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu semua unsurnya terbukti. Tapi ada juga pledoi-pledoi (pembelaan) kita yang diterima oleh Majelis Hakim. Seperti halnya memang tidak tepat klien kita didenda sebeaar Rp. 5 Milyar. Karena tidak terbukti juga kalau semua penipuan itu nilainya besar. Jadi tadi saya pikir Majelis Hakim sudah sangat arif dalam memutuskan perkara ini dengan denda Rp. 200 juta," jelasya. (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com