Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi kembali menindak tempat usaha yang tidak taat pajak di Kota Jambi.
Senin (27/12) tempat makan Steak On You yang berada di Jl. Mayjen HM Yusuf Singedekane, Sungai Putri, Kota Jambi disegel oleh Pemerintah Kota Jambi.
Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan, Steak On You disegel lantaran tidak membayar pajak. Penyegelan tersebut belum bisa dibuka jika pajak usaha tersebut tak dibayarkan.
“Baru bisa dibuka setelah kewajiban pajak Steak On kepada Pemerintah Kota Jamb diselesaikan. Pelaku usaha lain yang tidak taat pajak juga akan kita tindak,” kata Mustari, Affandi.
Kata Mustari, jika sudah masuk tenggat waktu maka pihaknya akan melakukan BAP terhadap pihak Steak Oo You. Hal itu sebut Dia, berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah. “Bisa saja dilanjutkan gelar perkara,” sebutnya.
Sementara Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi mengatakan, disegelnya Steak On You karena sudah menunggak pajak sejak dua tahun terakhir.
“Total pajakanya sekitar Rp 150 juta yang tidak dibayarakan,” katanya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com