DIAMANKAN : Pelaku perdagangan anak berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan langsung ditahan

4 Pelaku Perdagangan Anak Ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi dan Polresta

Posted on 2021-12-28 09:05:30 dibaca 2666 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Polresta Jambi berhasil menangkap 4 orang pelaku dalam kasus perdagangan anak di bawah umur. Sejauh ini tercatat sudah 13 orang anak yang menjadi korbannya.

Identitas keempat orang pelaku itu yakni, inisial S (52), laki-laki, merupakan warga Jakarta, kemudian inisial R (36), seorang perempuan, warga Kota Jambi, pelaku selanjutnya inisial PIS (19), perempuan, warga Kota Jambi, dan pelaku inisial ARS (15), perempuan warga Kota Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi. “Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan,”katanya, Senin (27/12) kemarin.
Kaswandi menyebutkan, awalnya pelaku utama yaitu S berhubungan dengan mucikari. Kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak. “Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu dan sejumlah uang," sebutnya.

Kaswandi menambahkan, selain di Polresta Jambi kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi. “Jadi, cerita awalnya sama, orang tua kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata dibawa mucikari dan pelaku di Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak. "Setelah kita selidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang itu berada di Jakarta, dan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S," katanya.

Eko menjelaskan, pihaknya hingga saat ini sudah menerima dua laporan, dengan korban 13 orang anak perempuan dengan usia 13 hingga 15 tahun, dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah. "Pelaku ini mempunyai perannya masing-masing. Untuk peran pelaku S merupakan pelaku utama yang juga memiliki tempat hiburan malam di Jakara Utara, untuk pelaku R dan PIS merupakan mucikarinya, dan ARS pelaku anak,” jelasnya.

Kemudian Eko mengungkapkan, pelaku S ini awalnya berhubungan dengan pelaku R, PIS, dan S. Bahkan mereka pernah berhubungan badan dengan R dan PIS. "Setelah itu S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapatkan, korban kemudian divasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara," ungkapnya.

Eko juga menyebutkan, untuk korban pernah dibayar sebesar Rp 3 juta hingaa Rp 3,5 juta untuk satu kali kencan di hotel. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan ini. "Dari hasil pemeriksaan kita ketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” tutupnya. (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com