Tim Resmob Polda Jambi berhasil membekuk komplotan penculikan orang yang mengaku sebagai anggota buser untuk meminta uang tebusan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membekuk 4 orang komplotan penculikan orang kemudian meminta uang tebusan di Wilayah Hukum Kota Jambi.
Identitas 4 pelaku komplotan penculikan yang dibekuk tersebut yakni, bernama Satria Jaya (24) warga Asrama Benteng RT 16, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, kemudian Ramadhan Antoni (21), warga Asrama Benteng RT17, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, dan Dian Sahputra (23), warga Jalan Cempaka 2 RT01, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipun, selanjutnya Adi Wijaya (25), warga jalan Pattimura RT 039, Kecamatan Alam Barajo.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat di konfirmasi mengatakan bahwa komplotan pelaku penculikan tersebut diamankan pada hari Rabu (29/12) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jembatan Aurduri II. “Pelaku penculikan ini diamankan tadi malam oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Dirresnarkoba Polda Jambi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban penculikan" katanya, Kamis (30/12) kemarin.
Kaswandi mengungkapkan, komplotan penculikan tersebut melakukan aksinya berawal dari pelaku Adi Wijaya yang merupakan otak dari aksi penculikan ini mencari korban yang akan diculik melalui media sosial. Pelaku menawarkan penjualan sepeda motor bekas yang di jual dengan harga murah.
Dijelaskan Kaswandi, setelah ada korban yang akan membeli sepeda motor bekas yang di posting pelaku Adi tersebut, korban dan pelaku bertemu di kawasan Citra Raya Mendalo pada hari Rabu (29/12) untuk melakukan transaksi pembelian motor bekas. "Setelah korban berada di lokasi datang dua orang teman pelaku yang berpura-pura mengaku sebagai oknum polisi (buser) dan menangkap korban atas dasar hendak membeli sepeda motor hasil curian itu," jelasnya.
Kemudian, sambung Kaswandi, setelah itu, korban dinaikan ke dalam mobil oleh komplotan pelaku tersebut dengan tangan korban di borgol dan kepala korban di tutup oleh pelaku menggunakan kantong kresek. "Selanjutnya korban tersebut dibawa keliling oleh komplotan pelaku dengan menggunakan mobil, sedangkan pelaku Satria Jaya menelpon pihak keluarga korban dengan menggunakan Handphone milik korban, mengatakan bahwa korban telah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor," sambungnya.
Dengan begitu, pelaku penculikan tersebut meminta uang tebusan kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 40 juta untuk membebaskan korban yang diculik dengan alasan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor agar tidak ditangkap polisi. "Untuk saat ini komplotan pelaku penculikan tersebut telah diamankan ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 unit R4 Toyota Yaris dengan Nopol BH 1530 NY warna merah beserta kunci kontak, 1 unit Hp Merk OPPO warna ungu gelap, 1 unit Hp Poco warna Hitam, 1 unit Hp OPPO warna Hitam, 1 unit Hp Vivo warna Hitam, 1 bilah sangkur berganggang warna hitam, 1 buah borgol besi, 1 buah borgol plastik, Uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, 1 buah kantong kresek warna merah jambu, buah kantong kresek warna biru, buah dompet warna hitam bertuliskan Louis Vuitton Paris, 1 buah dompet warna hitam bercorat abu-abu bertuliskan AMT-Clotis, 1buah kartu BNI warna Hijau, dan 1 buah kartu ATM warna Biru.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 Sub 328 Sub 335 KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara. (rhp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com