Pelaku Curanmor Beraksi di 11 TKP Wilayah Hukum Kota Jambi Dibekuk Tim Satreskrim Polresta

Posted on 2021-12-31 22:29:50 dibaca 2558 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil membekuk 2 orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, bahwa identitas kedua pelaku yakni Ramadhoni (27) dan Beni Putra (28), dan selain mencuri sepeda motor, para pelaku ini juga mencuri satu unit mobil Grand Max dan memiliki senjata api.

"Pelaku RD merupakan pelaku utama yakni sebagai eksekutor dan pelaku BP adalah pelaku yang membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku RD, " katanya, pada Jumat (31/12) Press Rilis Akhir Tahun 2021 di Loby Utama Mapolresta Jambi

Eko mengungkapkan, untuk pelaku Ramadhoni sendiri ditangkap pada Senin, (20/12) sekira pukul 02.00 WIB di kediamannya di daerah Simpangpulai Kelurahan Solok Sipin. Dalam penangkapan ini, turut diamankan senjata api jenis Revolver.

"Dalam pengakuannya, dia menjual sepeda motor hasil curiannya dengan tersangka BP, hasil penyelidikan ini kemudian berhasil dikembangkan untuk menangkap pelaku BP sebagai penadah, " ungkapnya.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com