JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus pembakaran satu unit motor milik korban dengan motif masalah asmara di Kawasan Sejinjang, Jambi Timur, Kota Jambi, sebelum kejadian rombongan pelaku sempat berpesta minum minuman keras (Miras).
Kapolsek Jambi Timur Kompol Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan, pada kasus cekcok antara sepasang mantan kekasih yang berujung pada pembakaran kendaraan Sepeda Motor di Kawasan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur pada Kamis (6/1) lalu ternyata diawali dari rombongan para pelaku, yang pesta minuman keras sebelum kejadian.
"Iya benar, dari hasil introgasi para pelaku, mereka mengaku sebelum terjadinya peristiwa itu meminum miras, setelah itu baru mereka menuju tempat korban, bawah pengaruh minuman, para pelaku bertindak brutal dengan merusak dan membakar sepeda motor milik Said," ungkapnya," pada pers reales Jumat (7/1).
Hendra menambahkan, akibat ulahnya, kedua pelaku yang sudah dewasa yakni Tirta (18), dan Azwar (22) kini diancam dengan Pasal 170 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk 4 pelaku anak di bawah umur lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini sudah dikembalikan kepada orang tuanya, namun akan terus dilakukan pengembangan, dan terus kita lakukan proses lebih lanjut, untuk statusnya masih saksi," tutupnya.(rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com