Ilustrasi.

Hamil Dua Bulan, Remaja Jadi Korban Nafsu Kakek 70 Tahun

Posted on 2022-02-09 22:11:47 dibaca 8620 kali

JAMBIUPDATE.CO, CIANCUR - Remaja berkebutuhan khusus jadi korban nafsu kakek 70 tahun hingga hamil 2 bulan.

ES (16), merupakan putri pasangan RR (55) dan AY (60), ini berasal dari Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, menjadi korban nafsu kakek berinisial BA.

Akibat perbuatan asusila tersebut, korban ES kini tengah hamil dua bulan.

Menurut kesaksian ibu korban, peristiwa yang telah menimpa putrinya tersebut terjadi antara November hingga Desember 2021.

“Anak saya sekarang tengah hamil dua bulan, jalan tiga bulan setelah diperiksa di bidan,” kata RR, dikutip dari radarcirebon.com, Rabu, 9 Februari 2022.

RR mengatakan, awal mula ketahuan anaknya hamil karena melihat gerak-gerik anaknya tak seperti biasa.

“Jadi, dipertengahan Januari 2022 ini, anak saya sering mengeluh sakit perut. Saya juga sempat menyarankan untuk minum obat mag yang dari warung,” katanya.

Pelaku diketahui melancarkan aksi bejatnya setelah menarik putrinya tersebut ke rumah kosong.

“Kata anak saya, setelah berbuat mesum, pelaku langsung mengancam agar perbuatanya tidak diberitahukan sama orang lain,” ujarnya.

Semakin penasaran, sang ibu pun kembali menanyakan apa yang sebenarnya terjadi terhadap anaknya tersebut.

“Lambat laun, anak saya pun cerita katanya diperkosa. Spontan saya kaget bagaikan disambar petir di siang hari,” katanya.

Setelah tiga hari diketahui anaknya hamil, RR mengatakan ada seseorang yang membantu untuk membuatkan laporan ke pihak yang berwajib.

Orang itu bahkan memberikannya secarik kertas yang katanya surat visum.

“Hingga saat ini orang tersebut tak ada kabar lagi, bahkan sekarang ini sudah berjalan 11 hari tapi tidak ada kelanjutannya,” terangnya.

Pihaknya mencoba berkomunikasi dengan cara musyawarah yang dihadiri oleh Ketua RT setempat.

“Tadinya memang benar akan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi nyatanya tidak ada hasil jadi, saya minta kasus ini untuk diproses,” jelasnya.

Sementara itu, Pendampingan Hukum dari LBH Gerakan Indonesia Abdul Kholik mengatakan, kasus yang menimpa ES harus diusut tuntas.

Kasus tersebut masuk dalam kriteria kejahatan anak pasal 76e UUD no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Saya minta pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus kejahatan anak yang menimpa ke ES,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun keluarga korban sudah membuat laporan ke pihak yang berwajib kurang lebih dua minggu ke belakang.(fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com