Congkel Kotak Amal Masjid, Seorang Pelaku Sempat Dihakimi Massa, Ditangkap Polsek Telanaipura

Posted on 2022-02-13 20:19:30 dibaca 4191 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang warga RT.20 blok D bernama Panji Kurniawan (37) Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sempat dihakimi warga karena melakukan pencongkelan terhadap kotak amal masjid al-ikhlas yang berada tepatnya di RT.30 blok C, ditangkap Polsek Telanaipura, pada Minggu (13/2).

Informasi dihimpun dari Ketua RT.30 Zulfikar saat dikonfirmasi mengatakan, sekira pukul 10.30 WIB pagi, pelapor edwar selaku ketua bidang perlengkapan mesjid hendak persiapan shalat dzuhur melihat pelaku sedang mencongkel kotak amal yang berada di dalam mesjid.

"Karena curiga, ada orang asing membuka kotak amal mesjid dan kotak yatim dengan mencongkel pakai tang, maka dia langsung menemui pelaku dan menangkapnya," katanya.

Zulfikar menerangkan, sempat dihakimi masa, namun ditengahinya. Kemudian langsung dilakukan interogasi di tempat, setelah di interogasi diketahui bahwa pelaku adalah warga tetangga.

"Jadi setelah itu, saya langsung menghubungi Pak RT.20, berdasarkan keterangannya memang yang bersangkutan merupakan resedivis maling Hp, baru keluar dari lapas," terangnya.

Setelah itu dirinya menghubungi Bhabinkamtibmas, dan dijeput oleh Tim SPKT Polsek Telanaipura dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek dan dibuat laporan polisi, dan pelapor edwar dimintai keterngannya," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian itu, mengatakan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

"Iya benar, untuk pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Telanaipura. Barang Bukti yang disita berupa 1 kotak amal, 2 buah tang, dan tas hijau," katanya.

Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com