Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sepanjang tahun 2022, Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap 7 kasus penyalahgunaan Narkotika. Total dari 7 kasus tersebut, ada 12 tersangka yang berhasil diamankan.
Informasi dihimpun dari Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, ada 232 gram sabu dan 4 butir pil esktasi yang diamankan petugas.
"Semua tersangka sudah kita tahan, bahkan ada satu pelaku yang kita berikan tindakan tegas terukur kemarin karena melakukan perlawanan saat akan diamankan," katanya, pada Selasa (15/2).
Kabid Dewa menerangkan, bahwa rata-rata dari tersangka tersebut berperan sebagai pengedar dan kurir, namun ada juga yang berperan sebagai bandar, seperti yang diamankan di Desa Pulau Kayuaro beberapa waktu lalu.
"Daerah yang kita lakukan pengungkapan seperti Kabupaten Bungo, kawasan Kumpeh, Desa Pulau Kayuaro, kawasan Cendana dan Buluran," terangnya.
Selain itu, Dirinya juga menegaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di Desa Pulau Kayuaro.
"Masih terus kita kembangkan asal sabu ini ya, namun pengakuan dari tersangka yang kita amankan kemarin itu dia mengaku sebagai bandar," tegasnya. (rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com