Riza Pelaku Penggelapan Dana Proyek Rp. 1,2 Miliar Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi

Posted on 2022-02-16 19:06:38 dibaca 6926 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tersangka Riza dalam kasus penggelapan dana proyek irigasi di daerah Batangasai, Kabupaten Sarolangun senilai Rp. 1,2 miliar dilimpahkan Tim Penyidik Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Informasi dihimpun dari Kanit Tipidter Polresta Jambi, Ipda Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, berkas yang bersangkutan sudah dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Jambi.

"Yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kita limpahkan pada beberapa hari lalu. Artinya, saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Jaksa," katanya, pada Rabu (16/2).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait mengatakan, pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Riza Azhari Bin (alm) Ahmad Bastari dengan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana.

"Bahwa adapun kasus posisi terdakwa, pada tahun 2020 lalu, bertempat di Kantor PT. Okydo Jaya Makmur yang beralamat di Jl. Raden Wijaya No.146 RT. 25 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, terdakwa menyampaikan kepada Meli ada proyek pembangunan lanjutan Bendung dan Fasilitas Prasarana Bendung Batang Asai Kabupaten Sarolangun yang di menangkan oleh PT. Lentera Kahuripan Indonesia dan proyek tersebut bisa dialihkan ke Perusahaan lain dengan cara mensubkontrak," katanya, pada Rabu (16/2) kemarin.

Selanjutnya terang Kastel Wesli, Meli menyampaikan pada saksi Udin mengenai hal tersebut, lalu Udin menghubungi korban M dan mengatakan bahwa ada proyek tersebut, yang akan di take over dan korban M mau mengerjakan proyek tersebut. Pada hari selasa tanggal 24 maret 2020, korban M langsung mentransfer uang sebesar Rp. 100 juta ke rekening BCA Nomor 1181989916 atas nama Udin.

"Setelah itu, Udin langsung mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa dengan nomor rekening 0111773687 atas nama Riza Azhari, pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 lalu, korban M kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 1,1 miliar kepada terdakwa di Jl. Raden Wijaya No.146 RT. 25 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi yang disaksikan oleh Udin dan Meli," terangnya.

Kemudian, sekira bulan Juni 2020 lalu, korban pergi ke lokasi pengerjaan Proyek tersebut, sesampainya dilokasi, korban M mendapatkan informasi bahwa proyek tersebut tidak pernah di take over kepada Perusahaan lain, kemudian korban langsung menghubungi terdakwa, namun terdakwa susah dihubungi, lalu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Resort Kota Jambi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 miliar.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tipitder Polresta Jambi telah mengirimkan berkas Riza, pelaku penggelapan uang senilai Rp.1,2 milyar kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi. Riza sendiri ditangkap pada Jumat, (17/12) lalu di Jakarta. (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com