JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres Muaro Jambi dan Opsnal Polsek Maro Sebo melaksanakan Backup perkara pembunuhan terhadap Samsul yang terjadi di desa Jambi Tulo Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Kota Baru, Kota Jambi.
Identitas pelaku bernama Syafi'i Alias Tlek Bin Samin (38), laki-laki, swasta, RT. 04 Desa Jambi Tulo Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan identitas korban bernama Samsul Bahri Bin Ali Kojai (55), laki-laki, swasta, warga RT. 02 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Awal kejadian, pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB yang mana pelapor selaku orang tua korban sedang berada dirumah kemudian pelapor mendapat kabar dari anak pelapor yang bemama Ari Antoni bahwa saudara Boy ditusuk/ditkam orang di Jambi Tulo di bawa ke Puskesmas Jambi Kecil
Kemudian pelapor langsung menuju ke Puskesmas Jambi kecil dan setelah sampai di Puskesmas Pelapor melihat anaknya sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut Pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Maro Sebo guna diusut lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, sebilah pisau dengan gagang warna hitam, bilah standliss dengan gerigi dibagian atas bilah berikut sarung pisau warna hitam dengan dililit kain hitam, dan satu unit Handphone Nokia warna Hitam milik pelaku.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022 sekira pukul 22.30 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi di Back Up Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku.
"Di wilayah Kota Jambi, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara memasang informan di tempat yang diperkirakan menjadi tujuan pelaku untuk bersembunyi," katanya, pada Kamis (17/2).
Kaswandi menerangkan, hingga pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Unit Gabungan mendapatkan informasi dari Informan bahwa pelaku sedang berada di dalam mobil Alferd Simanjuntak yang sedang berjualan rokok di Simpang Kawat Kota Jambi.
"Jadi, tim kita mendapatkan informasi tersebut, langsung mendatangi mobil itu, yang sedang berjualan dan saat itu juga ditemukan pelaku yang bersembunyi di dalamnya. Tim Gabungan langsung mengamankan pelaku dan meminta untuk menunjukkan sebilah pisau saat menikam korban yang disimpan pelaku di rumah keluarganya yang beralamat di RT.22 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi," terangnya.
Kemudian Kaswandi menambahkan, tim berhasil mengamankan sebilah pisau dengan gagang warna hitam berikut bilah dengan gerigi di bagian atas warna standlis, saat ditangkap pelaku mengaku perbuatannya situasi aman dan kondusif.
"Pelaku kita tangkap tepatnya di warung samping Kantor Damkar Kecamatan Kota Baru pada Kamis (17/2) sekira 00.30 WIB dini hari. Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi, untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut," tutupnya. (rhp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com