2 Pelaku Pembobol Rumah di Jambi Menggunakan Linggis dan Tang, Ditangkap Tim Macan Polsek Kota Baru

Posted on 2022-02-18 22:09:22 dibaca 5423 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan pembobol rumah menggunakan linggis dan tang berhasil ditangkap Tim Macan Reskrim Polsek Kota Baru di Kawasan Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

Identitas kedua pelaku bernama Muhammad Arief (32), laki-laki, pengangguran, merupakan warga Perumahan Aurduri Blok F119, RT.19, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan bernama Waziri Abid(30), laki-laki, petani, merupakan warga Desa Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Awal kejadian, pada beberapa hari lalu di rumah korban Kawasan Kota Baru, yang mana pada saat korban pulang dari belanja sebelum memasuki rumah, korban melihat dua orang yang tidak dikenalnya sedang berada di dalam rumahnya, selanjutnya pintu rumah tersebut ditutup oleh korban, kemudian terjadi tarik menarik pintu diantara keduanya, dan selanjutnya korban berteriak minta tolong, kemudian pelaku berhasil melarikan diri.

Sementara itu, Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadag mengatakan bahwa, atas adanya laporan dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kemudian mengarah kepada kedua pelaku ini, dan tim kemudian mengunci posisi pelaku. Tepat di Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, keduanya dibekuk.

“Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan menyeburkan dirinya ke dalam sungai, namun kemudian berhasil kita amankan,” katanya, pada Jumat (18/2) saat pers rilis di Mapolsek Kota Baru.

Kapolsek Dhadag mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (12/2) lalu, di kawasan Kenali Asam bawah secara bersamaan. Kedua pelaku menjalankan aksinya di dua tempat yang berbeda. Pertama, mereka membobol rumah di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru pada Minggu (13/2) lalu. Ketika itu, keduanya menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban.

“Saat itu kondisi rumah sedang kosong. Modusnya mereka bedua melakukan aksinya dengan menggunakan linggis dan tang, untuk mencongkel pintu rumah korbannya. Setelah itu mereka menguras harta benda milik korbannya seperti TV, Laptop dan sejumlah uang,” ungkapnya.

Kemudian terang Dhadag, ternyata selain melakukan pembobolan rumah, mereka juga mencuri sepeda motor pada Rabu (2/2) di kawasan Kenalibesar, Kecamatan Kotabaru.

“Setelah kita lakukan pengembangan, mereka mengakui sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Jadi mereka ini tergolong sebagai spesialis,” terangnya.

Dari pengakuan keduanya sebut Dhadag, kedua pelaku merupakan resedivis atas kasus pencurian. Arif pernah dipenjara karena membobol rumah, sementara Ebid dipenjara karena mencuri kopi di tempat asalnya.

“Keduanya resedivis dan pemain lama. Saat ini sedang kita kembangkan ke TKP atas kasus lainnya. Karena ada kecurigaan, mereka juga melakukan tindak pidana penjambretan dari laporan yang kita terima,” sebutnya.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku menyesal. Alasan mereka mencuri, disebut karena himpitan ekonomi. Sebab Arif baru dipecat dari tempatnya bekerja, sementara Ebid hanya seorang petani.

“Karena uang pak, kami terhimpit ekonomi. Sehingga sekarang terpaksa mencuri dan sekarang menyesal,” ujar Dhadag sambil menirukan suara salah satu pelaku.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kotabaru. (rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com