JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Polres Sarolangun melakukan penindakan dan penutupan sebanyak 30 sumur ilegal driling seluas 5 hektare di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten sarolangun.
Informasi dihimpun dari Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP M. Santoso saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, ada sekitar 30 sumur yang menemukan menemukan di lahan seluas lebih kurang 5 hektare, pada Sabtu (12/2) lalu, dengan mengembangkan hutan berjalan kaki menuju lokasi pada malam hari, sebanyak 20 personel diturunkan.
"Dari beberapa keterangan saksi yang ditemukan di lokasi kejadian, dalam satu hari dapat dihasilkan 100 minyak mentah dari sumur tersebut," katanya, pada Senin (21/2) saat pers rilis di Mapolda Jambi Disertai Kasubdit IV Tipidter AKBP Handoyo.
Dijelaskan Wadirsus Santoso, minyak mentah dari Wilayah Lubuk Napal itu sendiri kemudian akan dibawa ke Wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan untuk diolah.
"Satu drigen dijual Rp 450 ribu hingga Rp 600 ribu. Kita sudah mengantongi identitas dari pelaku tersebut, baik itu pemodal maupun dari pemilik lahan," jelasnya.
Saat ini mencari tengah mencari keberadaan AM dan SD, yang terlupakan sebagai pemodal dan pemilik lahan. Dari lokasi kejadian juga memiliki barang-barang tertentu, seperti sepeda motor untuk menarik sling, pipa untuk mengalirkan minyak, serta beberapa bukti lainnya.
"Untuk lokasi saat ini sudah kita pasangi police line. Kita akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pengeboran ilegal di Jambi. Ini sudah menjadi atensi pimpinan," tutugnya. (rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com