Pelaku Pembunuhan Amir di Salah Satu Hotel Jambi Didakwa Pasal 340, Terancam Penjara Seumur Hidup

Posted on 2022-03-22 13:25:35 dibaca 2676 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus pembunuhan terhadap korban Amir terus bergulir, terbaru, kini pelaku Iin Andriansyah terancam penjara seumur hidup. Itu etelah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHPidana di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (22/3).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Yandri Roni, didampingi 2 orang hakim anggota, dan dua orang Jaksa Penuntut Umum serta Tim dari Kuasa Hukum Terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Haryono, Iin disebut menyetujui rencana pembunuhan yang ditawarkan oleh Randy. Dia juga mendapat imbalan sebanyak Rp. 7 juta dari Randy, setelah mereka membunuh korban.

"Pembunuhan itu terjadi pada 19 Maret 2017 silam. Mayat Amir bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," katanya,

Kemudian, JPU juga menyebut, pelaku Iin didakwa pasal berlapis, pada dakwaan pertama subsider, dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Dakwaan kedua, Iin didakwa dengan Pasal 365 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Terakhir pada dakwaan ketiga, Iin didakwa Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Dania Yesiani, Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan bahwa, tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang ditunda sepekan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya pada 2018 lalu, hakim memvonis Randy L Fany bersalah dalam kasus pembunuhan ini. Dia divonis turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dia dihukum 15 tahun penjara

Untuk diketahui, awal kejadian, Randy dihubungi oleh korban Amir. Amir akan datang ke Jambi dan janjian bertemu. Janji temu yang kemudian jadi peristiwa maut bagi Amir dilakukan di Hotel Sarina, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada (18/3) Tahun 2017 silam.

Randy menarik tubuh korban kembali ke tempat tidur, kemudian Iin mencekik leher korban sampaik korban tidak bergerak. Korban yang sudah tidak bergerak ditusuk oleh Randy dengan sebuah gunting yang dibawa di dalam tas miliknya.

Satu tusukan ke arah perut korban dilakukan Randy, kemudian Iin meraih gunting yang dipegang Randy dan kembali menusuk korban di tempat yang sama yang ditusuk Randy. Tujuannya untuk memastikan korban tewas.

Setelah kejadian itu, Randy memberikan uang sebanyak Rp 7 juta kepada Iin sebagai imbalan telah membantu membunuh korban Amir. Atas perbuatannya, Iin didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengam ancaman maksimal seumur hidup. (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com