Sidang Lanjutan Terdakwa Apif, 9 Saksi dari Anggota DPRD Provinsi Jambi Dihadirkan

Posted on 2022-03-31 14:57:30 dibaca 4388 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terus bergulir kasus uang ketok palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, terbaru, dalam persidangan lanjutan terdakwa Apif Firmansyah dengan agenda pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi yang dihadirkan dari mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, 1 saksi diantataranya masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provunsi Jambi periode 2019-2024, pada Kamis (31/3).

Sidang digelar sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan turut hadir 2 orang Jaksa Penuntut Umum serta 2 orang Kuasa Hukum terdakwa.

Hidayat selaku JPU KPK saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, pada hari ini pihaknya menghadirkan 9 orang saksi ditengah persidangan terdakwa Apif. 7 orang dari narapida, dan 2 orang lagi hadir di ruang ini, yang semuanya mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Saksi tadi menerangkan terkait pembuktian terdakwa menganai suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Terkait dengan suap yang diberikan terdakwa pada saat mereka menjadi anggota DPRD inikan sebagai penerima, pada waktu itu mereka tidak mengetahui," katanya, seusai persidangan.

Menurutnya, pemberian suap itu kemungkinan terdakwa ada bekerjasama melalui pihak yang lain. Akan tetapi semua saksi yang dimintai keterangannya pada hari ini mengakui telah meneriama uang tersebut.

"Semuanya mengakui menerima, tadi juga dalam persidangan mereka juga sudah mengembalikan semua uang itu. Besok Jumat(1/4) akan dihadirkan lagi saksi, masih dari Anggota DPRD juga, yang sudah konfirmasi ada 3 orang akan hadir," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Alif, David Fernando mengatakan bahwa, sebanyak 9 orang saksi yang dihadirkan pada hari ini, 7 orang saksi mengikuti dari Lapas Klas IIA Jambi, sedangkan 2 orang saksi hadir di PN Jambi.

"Terkait persidangan hari ini memang, dari keterangan saksi-saski itu, belum mengetahui peran terdakwa dalam hal ketok palu. Jadi para saksi ini belum ada berhubungan secara langsung dengan terdakwa," katanya.

Mengenai pertanyaan-pertanyaan dari JPU sebut David, itu terkait penerimaan-penerimaan uang suap dari terdakwa. Selama persidangan, para saksi berdasarkan keterangannya belum pernah berhubungan langsung dengan terdakwa.

Untuk diketahui, adapun 9 orang saksi yang dihadirkan pada hari ini yakni, Poprianto dan M.Juber (Offline), Zainal Abidin, Effendi Hatta, Cek Man, Parlagutan Nasution, Supriyono, dan dua orang lainnya yang telah menajdi narapidana di Lapas Klas IIA Jambi (Online).

Sebelumnya, Terdakwa Apif Firmansyah jalani sidang perdana, dalam kasus uang ketok palu suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (21/3).

Dalam dakwaannya, pertama, Jaksa Siswandono menyebut bahwa terdakwa Apif bersama-sama dengan Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021, pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Mei 2017, bertempat di Showroom Kota Jambi milik Iim, telah menerima gratifikasi yakni menerima uang seluruhnya berjumlah Rp. 34 miliar lebih. Kemudian yang kedua, terdakwa bersama Zumi zola memberi suap kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terkait dalam perkara ini.

Sementara itu, untuk pasal yang disangkan oleh pihaknya yakni, Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tapi yang terbukti menurut hakim menilai, terdakwa disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com