Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 7,7 Kg Sabu Senilai Rp. 10 Miliar

Posted on 2022-04-01 10:41:11 dibaca 3957 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan sebanyak 7,7 Kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp. 10 miliar, dari pengungkapan kasus selama bulan Maret 2022, pada Jumat (1/4).

Kegiatan bertempat di Loby Utama Mapolda Jambi, dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, didampingi Irwasda, Kabag Ops, Kabid Humas, Dirresnarkoba, perwakilan Kajati, perwakilan Kajari, dan perwakilan Advokat beserta seluruh anggota jajaran.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa, pada hari ini Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu periode bulan Maret tahun 2022.

"Pemusnahan ini dari hasil pengungkapan dari 12 kasus dengan 12 orang tersangka pria, 1 diantarana wanita, barang buktinya seberat 7,7 Kilogram. Kalau ditakair seharga Rp. 10 miliar," katanya.

Kapolda menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus yang ada pada mobil BNNP Jambi. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Polda Jambi telah menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dari narkoba.

"Semua pelaku berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tutupnya.(rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com