Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Kasus Perdagangan Emas Ilegal, Sebanyak 1,6 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Posted on 2022-04-12 15:50:21 dibaca 2929 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengamakan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan emas ilegal. Barang bukti emas seberat 1,6 Kilogram dan uang puluhan juta berhasil diamankan petugas.

Informasi dihimpun Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa jaringan emas ini berasal dari Kabupaten Bungo.

"Hasil pemeriksaan bahwa jaringan berasal dari Kabupaten Bungo dengan tujuan akhir Sumatera Barat," katanya, pada Selasa (12/4) saat pers rilis di Mapolda Jambi.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. "Kita akan terus kembangkan kasus ini sampai ke pemodal terbesarnya," pungkasnya. (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com