JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang buronan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diamankan. Keduanya diamankan karena keberadaannya terdeteksi petugas saat memasok Narkotika ke pengedar di kawasan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi pada Kamis (14/4) lalu.
Informasi dihimpun dari Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa kedua pelaku yakni Rama (24), Feri (39) yang diamankan bersama seorang pengedar Amin (40), ketiganya sendiri merupakan warga Kumpeh Ulu. Bahkan, Rama terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat diamankan.
"Jadi saat kita lakukan pengungkapan di Kumpeh, dari 3 pelaku yang diamankan ternyata 2 orang di antaranya adalah target dari BNNP Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika yang sebelumnya lolos dari penangkapan di Kabupaten Tanjab Barat, pada bulan Desember tahun 2021 lalu," katanya, pada Senin (18/4), saat pers rilis di Kantor BNNP Jambi.
Ditambahkan Dewa, Smsaat ini, ketiga tersangka telah diamankan ke Kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemerikaaan lebih lanjut. (rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com