Kasus Tipikor Dana Desa Koto Pudung, Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ditengah Persidangan

Posted on 2022-04-20 15:12:03 dibaca 3888 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi ditengah persidangan, pada Rabu (20/4).

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Carpioner dan didampingi dua orang hakim anggota dalam mengadili perkara ini, Hakim Hiashinta Manalu dan Hakim Bernard Pandjaitan, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Jasa Alex Hutauruk dan Kuasa Hukum Terdakwa.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini yakni, Rini Rosa selaku Auditor Inspektorat Provinsi Jambi, dan Soni dari PUPR Kabupaten Kerinci.

JPU Jasa Alex yang juga sebagai Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh mengatakan bahwa, pada hari ini pihaknya menghadirkan 2 orang saksi ahli terkait dalam perkara ini. Keterangan dari ahli Inspektorat Jambi ini bahwa, adanga ditemukan kerugian negara dalam tipikor di Desa Koto Pudung.

"Jadi yang pertama itu terdapat selisih silva, antara tahun 2017 dengan 2018, itu kurang lebih sekitar Rp. 61 juta lebih. Kemudian ada juga selisih volume atas pembangunan kegiatan juga, sekitar Rp. 160 juta," katanya.

Selain itu, menurutnya, para terdakwa terkait adanya proses pertanggungjawaban APBDes Desa Koto Pudung, ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan juga ada kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Untuk kerugian sendiri, ditemukan sekitar Rp. 461 juta. Sedangkan ketetangan dari saksi ahli PUPR, itu memang mereka turun ke lapangan, dan juga mengecek setiap kegiagan-kegiatan fisik. Ternyata juga ditemukan adanya kekurangan volume disitu," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk hasil kekurangan volume tersebut, itulah yang menjadi acuan dari Inspektorat Provinsi untuk menghitung kerugian negara.

"Kalau nantinya ada pihak lain yang akan bertanggungjawab dalam perkara ini, kita silahkan, nanti kita lihat siapa-siapa saja, karena ini masih ada tahap pemeriksaan terhadap terdakwa dan juga saksi-saksi yang menguntungkan disini untuk terdakwa. Jadi kita mengalir saja untuk proses perkembangan selanjutnya," tambahnya.

Sebelumnya, kasus dana fiktif desa koto pudung Jaksa hadirkan 4 orang saksi dari inspektorat. 2 orang terdakwa perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh yakni Mayzaruddin yang merupakan mantan kades dan Hendra Gunawan merupakan mantan Kepala Urusan Keuangan, menjalani sidang lanjutan di persidangan tipikor Pengadilan Negeri Jambi, dalam persidangan Jaksa hadirkan 4 orang saksi dari Inspektorat.

Dalam kasus korupsi dengan terdakwa Maezarudin kepala desa pudung dan hendra gunawan kaur keuangan Desa. Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yakni Andi Pratama, Helen Afriani, Peri Rusmandi, Zaini Ahmad. Saksi merupakan bagian dari Inspektorat/ Kota Sungai Penuh.

Keterangan saksi menyebutkan dari pemeriksaan isnpektorat ada temuan beberapa item kelebihan pembayaran dalam hal ini pembayaran untuk perjalanan dinas dan bimbingan teknis. Kemudian adanya beberapa kekurangan bayaran insentif aperatur selama 1 tahun.

Adanya Kekurangan volume serta tidak sesuai gambar dan R.A.B, temuan tersebut dari 7 proyek fisik dikoto pudung yakni pembangunan tembok, pembatas jalan, tembok penahan banjir, coran tutup drainase, dan jalan usaha tani dan pot bunga.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Maezarudin dan Hendra Gunawa didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana desa dengan kerugian negara mencapai 452 juta rupiah, keduanya didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan ayat 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 khu pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com