Rossa Kembalikan Uang Manggung dari DNA Pro-@itsrossa910-Instagram
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau Rossa mengembalikan uang hasil dari bayaran menyanyi saat adanya acara DNA Pro.
Rossa mengembalikan uang sejumlah Rp 172 juta ke pihak Penyidik Bareskrim Polri.
Selanjutnya penyidik menyita seluruh uang yang diberikan oleh Rossa tersebut.
"R mengaku mendapat honor setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R menyerahkan uang tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 23 April 2022.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mencecar Rossa sebanyak 23 pertanyaan.
Ia mengaku tidak mengetahui dan mempromosikan robot trading DNA Pro.
"R hanya tampil di acara gathering DNA Pro di Bali," tutur Gatot.
Selain itu ada juga personil Project Pop, Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop akhirnya mendatangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan terkait kasus investasi robot trading.
Diketahui Yosi Project pop tersandung kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Saat datang Yosi tampak didampingi kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Yosi mengungkapkan bahwa dirinya memang pernah mengisi acara DNA Pro di Surabaya
"Cuma sebagai saksi, sempat mengisi acara di Surabaya beberapa bulan yang lalu," kata Yosi dikutip dari PMJ pada 22 April 2022.
Di sisi lain, Nowela Idol juga diketahui ikut tersandung kasus investasi trading DNA Pro. Nowela juga hadir ke bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.membenarkan Nowela telah tiba bareksirm polri sejak pukul 14.00 WIB.
"Iya Nowela sudah datang sejak pukul 14.00 WIB, bersamaan dengan Yosi. Saat ini sedang pemeriksaan," ungkap Gatot.
Bareskrim Polri kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang diantaranya telah berhasil ditangkap.
Smentara lima lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang mana tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com