Pasang Tarif Rp. 600 Ribu hingga Rp. 1,5 Juta, Peretasan Aplikasi Peduli Lindungi Bersindikat Ustadz, Perangkat Desa, dan IRT

Posted on 2022-04-24 15:22:50 dibaca 5638 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terus berkembang kasus peretasan aplikasi peduli lindungi, usut punya usut sindikat pelakunya dari kalangan Ustadz, Perangkat Desa, Guru, dan Ibu Rumah Tangga, yang memasang tarif untuk pengguna jasa dark Rp. 600 ribu hingga Rp. 1,5 juta.

Hal ini Dirreskrimsus Polda Jambi, Christian Tory, para sindikat ini, pemasangan tarif sebesar Rp. 600 ribu hingga Rp1,5 juta bagi orang yang ingin menggunakan jasanya.

"Sindikat pelaku, mulai dari Ustadz, Perangkat Desa, Guru, dan hingga IRT. Sejauh ini diketahui ada sebanyak 250 orang yang sudah menggunakan jasa ini. Akan bertambah, karena masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," tulisnya.

Sebelumnya, Tim Penyudik Subdit V Cyber Crime terus mengungkap modus 7 pelaku peretasan aplikasi peduli lindungi, para pengidap Komorbid menjadi sasaran pelaku untuk membuat data vaksinasi fiktif.

Dalam keterangan tertulisnya, Dirreskrimsus Polda Jambi mengatakan, untuk modus operandinya, para pelaku menggunakan akun media sosial untuk iklan dan penawaran membuat sertifikat vaksin dan terdata di aplikasi peduli lindungi dengan membayar biaya pembuatan bervariasi antara 600 rb - 1,5 Juta.

"Kalau untuk sasarannya yakni, para Komorbid yang tidak bisa di vaksin, akan menggunakan jasa dari 7 pelaku tersebut yang menyebar di seluruh Indonesia. Saat ini para pelaku sudah berada di Jambi," katanya.

Untuk diketahui, sebanyak 7 orang pelaku peretasan akun peduli lindungi di Jambi dengan modus mengeluarkan kartu vaksin palsu bagi masyarakat ditangkap Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa, sindikat ini melibatkan pelaku antar Provinsi, yakni, Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam dan Sumater Utara. Namun, 7 pelaku yang saat ini diamankan merupakan warga Jambi, Magetan dan Bandung.

"Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang di mana hasilnya terdata langsung ke Aplikasi Peduli Lindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan," katanya, pada Minggu (24/4).

"Anggota kita sudah menangkap pelaku di Bandung, dan sudah tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi. Ini merupakan kasus pertama di Indonesia terkait kasus pembobolan Aplikasi Peduli Lindungi," jelasnya.

"Iya benar, kita yang pertama mengungkap kasus ini. Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Malolda Jambi," tutupnya. (rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com