JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode, 2001–2005 dan 2011–2016, dimintai keterangannya dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Sarana Air Bersir di Tanjabbar tahun 2014 lalu, pada Senin (25/4).
Bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Yandri Roni, didampingi dua Hakim Anggota. Hadir tiga orang dari Jaksa Penuntut Umum, dan empat orang dari Kuasa Hukum terdakwa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selain Mantan Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan, tiga orang saksi lainnya juga ikut dimintai keterangannya di dalam persidangan yakni, Mantan Kadis PU Tanjabbar, Andi Nizul, dua orang PNS Pemkab Tanjabbar Ria Suprianto, dan Nova Sartika.
Feryando selaku JPU mengatakan bahwa, sidang hari ini kembali digelar PN Jambi untuk empat terdakwa dalam perkara pembangunan peningkatan air bersih 100 liter/detik.
"Terdakwa atas nama Adrianus, Fatmayanti, Yalmeswara, dan David Sihombing. Hari ini ada 4 orang saksi yang dihadirkan, salah satu saksi yang kita hadirkam yakni mantan Bupati Tanjab Barat, Usman Ermulan untuk 3 berkas perkara, sedangkan saksi yang 3 orang itu untuk 4 berkas perkara," katanya usai persidangan.
Terkait hari ini, karena masih awal, pihaknya masih menggali dari perencanaannya terlebih dahulu, bagaimana proyek itu ada, siapa saja yang terlibat, bagaimana nilai proyeknya, karena ada selisihnya tadi.
"Kalau mengenai siapa saja yang menentukan proyek tersebut. Mungkin untuk kedepannya kita lihat saksi mana lagi yang akan kita hadirkan, yang jelas masih dari perencanaan lagi, karena harus menggali dulu dari perencanaannya," terang Yando.
Selain itu, menurutnya, untuk rencana tempat pembangunannya sendiri, dirinya belum memastikan apakah berada di Kawasan Bram Itam atau tidak.
"Di dalam fakta persidangan tidak ada, berdasarkan kajian teknis ada dua tempat yakni, sampai di persidangan ini mereka (saksi) juga tidak bisa menjawab, itu untuk sementara," sebut Yando.
Dilihat dari tahun sebelumnya, proyek ini berkelanjutan, dengan mata anggaran sendiri-sendiri. "Iya benar, berkelanjutan gayanya," tambahnya.
Sebelumnya, sidang empat terdakwa korupsi pembangunan sarana jaringan air bersih di Tanjab Barat, Fatmayanti, selaku Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, Yalmeswara, David Sihombing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Adrianus Utama Suswandi, selaku Dirut PT Maswandi, mulai digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Senin (11/4) lalu.
Dalam dakwaan JPU menerangkan rangkaian perbuatan keempat terdakwa antara lain, para terdakwa secara bersama-sama didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum sengaja mengalihkan dan menerima sebagian pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik, di dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjab Barat, tahun 2014.
“Atas perbuatan tersebut terdapat indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi PT. Maswandi, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9.4 miliar lebih," tutupnya.(rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com