JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Jambi melakukan penindakan penilangan terhadap belasan truk angkutan batu bara yang melanggar jam operasional terhitung sejak satu pekan bulan Mei hingga Juni 2022.
Selain melanggar jam operasional, alasan ditilang lainnya karena, belasan truk tersebut juga membawa muatan batu bara yang melebihi kapasitas (over loading) dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa sejak tanggal 31 Mei hingga tanggal 7 Juni tahun 2022 telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap mobil truk angkutan batubara.
"Kita sudah menindak sebanyak 19 mobil truk angkutan batubara yang telah melanggar jam operasional," katanya, Selasa (7/6).
Kasat Aulia berharap, mudah-mudahan para sopir truk angkutan batubara mematuhi aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi.
"Ikuti aturan SE Gubernur Jambi terkait jam operasional, dan juga membawa muatan sesuai dengan ketentuan tersebut," harapnya. (rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com