JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran telah menindak dan menilang 245 truk angkutan Batu bara selama 3 hari terhitung dari tanggal 9 hingga 11 Juni 2022 yang melanggar jam operasional dan melebihi muatan.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.
"Iya benar, kita selama tiga hari ini, 9-11 Juni telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yg ada di Jambi," katanya, saat dikonfirmasi, pada Minggu (12/6).
Diterangkan Kabid Mulia, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya diluar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut
"Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan," terangnya.
Kemudian, Mulia juga menambahkan, seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasional nya.
"Untuk diketahui, truk angkutan batu bara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 sd pukul 06.00, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 Ton," tutupnya.(rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com