Bandar Narkoba di Kumpeh, Gunakan Kotak Permen Pagoda Transaksi 18 Paket, Diringkus Tim BNNP Jambi

Posted on 2022-06-15 09:12:56 dibaca 5810 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Badan Nasional Narkotika Provinsi Jambi, mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan kotak permen pagoda berwarna hitam saat bertransaksi sebanyak 18 paket di Basecamp yang tidak jauh dari rumahnya Kawasan Palancu, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Identitas pelaku yang diringkus bernama Bustomi alias Tomi (40), pria, seorang wiraswasta, merupakan warga Suak Kandis RT.16, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat sekitar yang telah resah melihat keberadaan pelaku yang selalu berupaya untuk melakukan proses transaksi barang haram tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kabid Berantas, dirinya bersama Tim BNNP Jambi pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, melakukan penindakan, berangkat dari kantor untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Suak Kandis ke rumah pelaku.

"Sekitar pukul 20.00 WIB tim kita tiba di rumah pelaku, dan pada saat itu tim tidak menemukan pelaku di rumahnya," katanya, pada Rabu (15/6)

Selanjutnya ungkap Kabid Artha, tim langsung menuju basecamp di daerah Palancu yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Setelah Tim tiba di basecamp pelaku tersebut, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pada saat tim melakukan penangkapan terhadap pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mau mencoba melarikan diri. Namun, saat itu petugas dengan cepat memegang pelaku dan memborgol pelaku," ungkapnya.

Pada saat penggeledahan terang Artha, tim penindakan BNNP Jambi menemukan kotak permen pagoda warna hitam di dalam kantong samping kanan pelaku.

"Setelah itu, tim membuka kotak permen tersebut, ditemukan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas plastikan bening yang sudah siap diedarkan menurut pengakuan pelaku, dan sabu tersebut didapatkan dari pelaku inisial A yang mana saat ini masih dalam pengejaran," terangnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu sebut Kabid Artha, petugas juga mengamankan 1 unit handphone nokia warna hitam, uang senilai Rp.150 ribu, kotak permen pagoda warna hitam tempat pelaku menyimpan narkotika jenis sabu.

"Terhadap pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," tutupnya.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com