JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Sat Reskrim Polres Jajaran Polda Jambi menindak sebanyak 26 truk pengangkut batu bara dari beberapa tambang batu bara yang menggunakan BBM subsidi, pada Selasa (14/6) malam.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, 26 truk tersebut mengisi BBM subsidi yang seharusnya bukan peruntukannya.
"26 truk batu bara ini seharusnya mengisi BBM Non subsidi bukan subsidi, namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak," katanya, pada Rabu (15/6).
Dijelaskan Kombes Tory, bahwa truk-truk ini berasal dari beberapa perusahaan tambang Batu bara yang ada di Provinsi Jambi, yang mana tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batu bara (masih menggunakan delivery order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.
"Selanjutnya akan kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk diusulkan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ditambahkan Christo yang juga alumni akpol angkatan 96 tersebut bahwa, menyarankan kepada perusahan tambang batu bara, agar jangan menggunakan BBM Subsidi lagi, karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan.
"Perusahan tambang bantu untuk dapat mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batu bara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan Penjualan," tambahnya.
Diharapkan para pengusaha batu bara dan para transportir batu bara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba. (rhp).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com