Sudin Pelaku TPPO di Jambi Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pembelaan

Posted on 2022-06-15 12:42:30 dibaca 3162 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Sudin alias Koko, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/06) kemarin, dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrizal didampingi 2 Hakim Anggota, dan dihadiri langsung oleh Terdakwa beserta Kuasa Hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Jambi, Wilda menyebutkan bahwa, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Maka menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tuntutan selama 10 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," Kata JPU dalam sidang.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan restitusi atau ganti rugi terhadap korban senilai Rp 4,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, terhadap tuntutan ini, Majelis Hakim memberikan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya di muka persidangan, dan sidang selanjutnya pembelaan dari terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, pada hari ini Rabu (15/6) dirinya bersama kliennya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis kepada Majelis Hakim.

"Pada intinya pembelaan kami hari ini tidak sependapat dengan tunturan yang diputuskan oleh Jaksa, karena itu terlalu tinggi, kami rasa sudah jauh dari keadilan. Sebelumnya juga antara terdakwa dengan korban juga sudah ada perdamaian," katanya.

Kemudian menurutnya, terdakwa juga mempunyai ikhtikad baik, dan telah memberikan investasi berupa jaminan pendidikan sampai tamat SMA kepada korban dan korban-korban yang lain.

"Korban juga telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Sesuai fakta persidangan ada memang korban yang di bawah umur tapi hanya beberapa orang, selebihnya sudah dewasa. Itupun yang melakukan ini tidak ada paksaan, bahkan korban ini sendiri yang menghubungi klien kita," terang Ahmad.

Harapannya, mudah-mudahan dengan adanya pembelaan ini Majelis Hakim dapat memutuskan seringan-ringannya hukuman terhadap kliennya sesuai dengan fakta persidangan.(rhp).

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com