Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Tegas! Polri Sebut Tersangka Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan Membela Diri

Posted on 2022-08-04 10:57:03 dibaca 8692 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menyebut tersangka Bharada E itu tembak mendiang Brigadir J bukan untuk membela diri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke awak media.

Dirtipidum Bareskrim Polri itu memaparkan hal ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2022) malam WIB.

Andi Rian Djajadi menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi.

Hal itu dijelaskan Andi Rian Djajadi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.

Sebelumnya Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Andi Rian Djajadi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Andi Rian Djajadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Periksa Ferdy Sambo

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (hari ini) jam 10,” kata Andi.

Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.(fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com