Pemeriksaan terhadap CCTV atau Kamera pengawas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Teka teki kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menjadi pembicaraan di publik.
Di sisi lain, tabir gelap terkait kejadian diduga pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Jika pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu Bharada E dijadikan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Pada Kamis 4 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Usai pemeriksaan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan TR (Telegram) khusus yang berisi tentang mutasi 15 Perwira, dimana sebagian besar merupakan Divisi Propam, ke unit Yanma Mabes Polri.
BACA JUGA : Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Makin Mengungkapkan Kasus Rekayasa
Ferdy Sambo ketika itu secara sah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Babak baru pengungkapan kasus kematian Brigadir J berlanjut, ketika Sabtu 6 Agustus 2022 kemarin, Ferdy Sambo diputuskan bersalah melanggar kode etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, karena bertindak tidak profesional dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J.
Sejumlah teka teki yang menjadi pertanyaan publik pun mulai terkuak, salah satunya terkait rekaman kamera pengawas atau CCTV yang kabarnya diduga dihilangkan, dengan tujuan diduga untuk mengaburkan alat bukti.
Seperti dilansir ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan Ferdy Sambo itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Ia menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Namun, lanjut dia, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientific crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” kata Dedi.
Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore.
Sebelumnya pada hari yang sama sejak pukul 13.30 WIB Gedung Bareskrim Polri didatangi anggota Brimob berseragam loreng dan membawa peralatan lengkap, termasuk mobil taktis. Kendaraan tersebut bergerak keluar dari Mabes Polri sekitar pukul 17.46 WIB.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membenarkan keberadaan anggota Brimob dan kendaraan taktis di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim Polri untuk peningkatan keamanan.
"Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi Rian.(FIN)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com