Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua Hutabarat.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal motif pembunuhan terhadap kliennya.
Diketahui, Sambo mengaku emosi saat mendapat laporan bahwa istrinya, yakni Putri Candrawathi diduga dilecehkan Brigadir J saat di Magelang.
Dari pengakuan itulah kemudian Irjen Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Katanya awalnya TKP-nya ada di rumah dinas, kemudian berpindah ke Magelang itu menandakan permasalahan di lingkungan Polri, kenapa pemimpin yang belum matang dijadikan Kadiv Propam, belum mengerti tentang locus delicti dan tempus delicti,” kata Kamaruddin saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (11/8/2022).
Menurut Kamaruddin, jika kejadiannya di Magelang, seharusnya Irjen Sambo melaporkan kepada Polres Magelang atau Bareskrim Polri.
“Kalau kejadiannya apa namanya di Magelang, ya lapor kalau di Magelang dan atau di bareskrim Polri. Kalau kejadiannya di Jakarta Selatan, baru laporan di Polres Jakarta Selatan. Kok ini kejadian di Magelang lapornya di Polres Jakarta Selatan, dua laporan pula,” jelasnya.
Kemudian, Kamaruddin juga menilai adanya kejanggalan jika pelecehan terjadi di Magelang. Menurutnya, aneh ketika Brigadir J melecehkan Putri di Magelang, namun masih ikut dalam satu rombongan mobil ke Jakarta.
“Bintang dua macam apa, Irjen pol macam apa sudah dilecehkan istrinya di Magelang, tapi masih disuruh didampingi atau dikawal oleh orang yang melecehkan itu. Kan sangat ajaib,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polri telah memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam di Mako Brimob, Kelapa dua, Depok.
Dari pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku nekat menghabisi nyawa Brigadir J lantaran emosi atas perlakuan yang bersangkutan. Sambo menklaim Brigadir J melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.
“Di dalam keterangannya, tersangka FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat telekonferensi pers, Kamis (11/8/2022). (wartaekonomi/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com