Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keputusan itu ditetapkan lantaran penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri telah dihentikan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi kepada pihaknya berkaitan pelaporan dugaan pelecehan seksual.
BACA JUGA : Karir Suaminya Hancur! Istri Brigjen Hendra Kurniawan Ancam Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadri J
Namun setelah penanganan laporan itu resmi dihentikan, ia menyatakan LPSK tak bisa memberikan perlindungan.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.
Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penanganannya oleh Bareskrim Polri.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan kesimpulan sementara atas hasil asesemen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Asesmen dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Putri Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasto menyatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, Putri istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia menyebut, perlindungan terancam gagal diberikan lantaran Putri Candrawathi masih enggan dimintai keterangan oleh LPSK.
“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi mau pun asesmen terhadap setiap permohonan perlindungan yang diajukan.
Jika batas waktu itu sudah terlewat, lanjutnya, LPSK terpaksa tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
“Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” tandasnya.(fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com