Dukungan Lemkapi Soal Laporan Pelecehan Putri Cadrawathi Dihentikan: Jangan Buat Masyarakat Bingung

Posted on 2022-08-14 13:04:44 dibaca 3886 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mendesak agar kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo segera diusut tuntas.

Lemkapi juga mendukung penuh penghentian kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Polri harus tegas. Jangan membuat masyarakat bingung," ujar Edi Hasibuan, 13 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.

Lemkapi juga meyakani banyak yang satu suara dengan Kapolri Jenderal Listyo SIgit untuk menuntaska teka teki tewasnya Brigadir J.

"Hasil pemantauan kami, saat ini kami yakini seluruh anggota Polri yang jumlahnya sekitar 460.000 personel masih sangat solid mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ungkap Edi.

Untuk itu, dia mengajak kasus Ferdy Sambo sebagai bahan introspeksi seluruh jajaran Polri.

"Dalam situasi seperti ini kita minta seluruh jajaran Polri semakin kompak dan mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi Polri yg semakin baik," tuturnya.

"Kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa pada masa mendatang," sambungnya.

Perlindungan darurat Bharada E

Bharada E akhirnya resmi diberikan perlindungan darurat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Perlindungan darurat ini disetujui usai Bharada E lakukan assesment di Bareskrim Polri.

Diketahui sebelumnya, Bharada E juga sudah buat pengajuan Justice Collaborator (JC) pada Senin 8 Agustus 2022

Perihal alasan Bharada E diberikan perlindungan darurat ini diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandansya.

Setelah Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada E diterima, maka perlindungan yang diperoleh Bharada E juga mencakup keluarganya.

“Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya. Bisa mencakup itu. Jadi kalau ada kebutuhan itu melindungi keluarganya, bisa kita lakukan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu 10 Agustus 2022.(*)

Sumber: Disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com