Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Info Terkini Irjen Dedi Prasetyo

Posted on 2022-08-22 20:29:19 dibaca 6879 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi sebagai Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri irjen dedi prasetyo mengatakan berdasar informasi dari penyidik, istri Irjen Ferdy Sambo itu bakal memberikan keterangan pada pekan ini.

"Infonya seperti itu dari tim sidik (Putri Candrawathi diperiksa pekan ini, red)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

Kendati demikian, jenderal bintang dua itu belum memastikan perihal waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Sebab, kata dia, masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik timsus Polri. "Untuk waktunya menunggu informasi lanjut," kata Dedi Prasetyo.

Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Ada sejumlah peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana sudah dijelaskan Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Sabtu (20/8).

Di antaranya, sebelum penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Putri Candrawathi juga mengajak Brigadir Yosua, Bripka RR, Bharada E, dan KM, dari Jalan Saguling ke lokasi kejadian penembakan di Duren Tiga.

Ajakan tersebut dilakukan Putri Candrawathi guna mengikuti skenario sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi juga disebut bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada RE, Bripka RR, dan KM agar menutup mulut mengenai aksi penembakan itu.

Bharada E sebagai eksekutor dijanjikan uang Rp 1 miliar, sementara Bripka RR dan KM masing-masing Rp 500 juta.

Selan Putri, timsus juga menetapkan empat orang lain dengan pasal persangkaan dan ancaman yang sama dalam kasus itu.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM. (jpnn/fajar)

Sumber: www.jpnn.com / fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com