JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses penyidikan terhadap Irjen Ferdy Sambo, dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hampir rampung.
"Yang jelas proses Ferdy Sambo, pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata Listyo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8).
Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung perihal berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait dengan kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kami kirim, tinggal kami menambah beberapa yang kemarin kami tetapkan obstruction of justice," ujar Listyo.
Menurut Listyo, pihaknya tengah menunggu jawaban jaksa apakah berkas perkara sudah lengkap atau tidak.
"Tinggal lihat minggu depan, kalau sudah dinyatakan oleh jaksa selesai, artinya berkas sudah kami limpahkan," kata Listyo.
Alumnus Akpol 1991 itu memastikan pihaknya masih terus mengusut dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan yang menyeret sejumlah anggota Polri.
Tercatat, ada enam anggota polisi yang diduga kuat melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.
"Sementara yang lain terkait dengan obstruction of justice dan juga kasus-kasus yang lain memang sedang berproses akan menyusul," tutur Listyo.
Polri telah merampungkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com