JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran mengungkap puluhan kasus ilegal drilling dan ilegal oil di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam hal ini, Dirreskrimsus Polda Jambi turut didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi dan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Terdapat 82 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2022 dengan 111 tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, ini merupakan hasil tangkapan di wilayah Provinsi Jambi.
"Yang paling banyak diungkap kasusnya di daerah Muaro Jambi 14 kasus, Kota Jambi 10 kasus dan Kerinci 8 kasus," ujarnya, Rabu (31/8).
Dari 82 kasus tersebut, 36 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 48 orang tersangka.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 165.202,839 liter BBM, 12 unit truk, 1 unit truk R12, 38 unit mobil, 8 unit truk tangki, 27 unit sepeda motor dan 2 unit kapal tugboat.
"Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Tory.
Ditambahkan Tory, harga BBM yang dijual pada pelaku lebih murah dari harga BBM industri.
Para pelaku mengambil minyak tersebut dari SPBU dengan mobil modifikasi kemudian dijual ke truk batubara dan kendaraan lainnya. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com