6 Pelaku Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Mulai Jalani Tindakan Kode Etik

Posted on 2022-09-01 13:33:58 dibaca 3676 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Dari hasil penyidikan dan pengembangan Tim Khusus (Timsus) Polri  juga ditemukan adanya tindak pidana Obstruction of Justice di kasus pembunuhan Brigpol Nopryansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Ketua Timsus, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ada 6 pelaku obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga mulai jalani tindakan kode etik.

"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice”.

Komjen Agung juga menjelaskan saat ini para pelaku obstruction of justice tersebut juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pada saat rilis Jumat lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan sekaligus di propam juga akan ditindakan kode etik," jelasnya.

"Untuk tindakan kode etik, informasinya hari ini sudah dimulai, yang pertama menjalani adalah kompol CP. Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," lanjut Komjen Agung

Seperti diketahui, 6 pelaku Obstruction of Justuce ini coba menghilangkan, dan menghalangi penyidikan saat kasus pembunuhan Brigadir J ini terungkap ke publik.

"Mereka mengaburkan, sehingga penyidik pada saat awal kita mengalami kesulitan, setelah ditemukan CCTV-nya, kita mempermudah membuat terang," ungkapnya.

"Tadi saya katakan, FS juga bagian daripada obstruction of justice. Dia menyuruh, memerintah, saya kira cukup jelas," pungkas Komjen Agung.

Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan konforntasi dengan pelaku lainya, salah satunya Bharada E.

Akan tetapi, pihak LPSK mengungkapkan bahwa Bharada E jengkel dengan tersangka lain saat menjalani pemeriksaan konforntasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang digelar pada Selasa 31 Agustus lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bahwa Bharada E jengkel saat pemeriksaan konfrontasi Putri Candrawathi tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Hasto menyampaikan bahwa Bhrada E merasa keterangan tersangka lain berbeda dengan apa yang disampaikannya.

“Bharada E jengkel mendengarkan keterangan tersangka lain, keterangan yang disampaika oleh tersangka lain terkesan dibuat-buat,” jelas Hasto.

Hasto juga menjelaskan bahwa keterangan dari Bharada E masih tetap konsisten dan kondisinya juga masih stabil.

Dalam pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka lain, Bharada E dihadirkan secara terpisah melalui online.

Setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo ini. (*)

Sumber: Disway.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com