Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf saat melakuakn rekonstruksi kasus brigadir j-polri tv radio.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Putri Candrawathi yang mengklaim dirinya mendapat pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Pelecehan seksual itu diklaim dilakukan oleh Brigadir J saat masih di Magelang, Jawa Tengah.
"Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Ahad 4 September 2022.
Edwin Partogi mengatakan, ketika Putri mengaku mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J, namun di saat yang sama masih ada asisten yang lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Susi di Magelang bersama Putri. Seharusnya Putri bisa berteriak ketika dilecehkan oleh Brigadir J.
"Di Magelang itu masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi. Jika memang terjadi demikian, Putri seharusnya bisa teriak di sana," jelasnya.
Dia menuturkan jika benar ada pelecehan seksual, Putri Candrawathi seharusnya bisa melaporkan kepada seseorang yang berada di lokasi.
"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ucap dia.
Selain itu, menurut Edwin, dalam konteks relasi kuasa, Brigadir J tidak mungkin melakukan pelecehan seksual. Sebah Brigadir J adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," ujar Edwin.
Kejanggalan lain, yakni terlihat ketika Putri Candrawathi masih mencari keberadaan Brigadir J, baik di Magelang dan di Jakarta.
"Bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Josua. Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Joshua," ujar dia.
"Dan kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar, dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya, apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," sambung Edwin.
Edwin menerangkan, Putri Candrawathi juga masih bertemu dengan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Yang lain itu Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," ujar dia.
Edwin mengatakan, semua kejanggalan tergambar dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh Tim Khusus Polri. LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas turut mengawasi jalannya rekonstruksi.
Edwin menegaskan, sebenarnya keganjilan atau kejanggalan tuduhan pelecehan seksual itu ada tujuh poin.
"Tapi yang ketujuh saya enggak mau sebutkan dulu, karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan," ujar dia.
Sebelumnya, pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J telah dihentikan oleh Polri. Namun dibuka kembali oleh Komnas HAM.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.(fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com