Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jalan Padang Lamo Sebut PPTK Tidak Mengerjakan Tugas Secara Tepat

Posted on 2022-09-08 21:39:37 dibaca 7977 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo masih berlanjut.

Hendra Ambarita selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyebutkan bahwa PPTK mengetahui kejadian di lapangan, namun tidak melapor.

Hendra menilai PPTK tidak mengerjakan tugas dan fungsi secara tepat.

Hal ini disampaikannya usai sidang mendengarkan keterangan saksi, Kamis (8/9).

"Karena dalam setiap dokumen yang kita perlihatkan di persidangan bahwa yang menyetujui setiap pelaksanaan teknis di lapangan adalah PPTK," ujarnya.

Hendra menyampaikan bahwa yang disangkakan kepada ketiga terdakwa tidak akan terjadi jika PPTK melaksanakan kegiatannya.

Bukti yang dibawa, kata Hendra, menegaskan setiap pengerjaan hingga proses pencairan (termin) dilakukan oleh PPTK.

"Yang mengetahui adalah PPTK secara dokumen," tuturnya.

Dalam sidang ini, terdapat 4 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tebo ke Pengadilan Negeri Jambi.

Diberitakan sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang terkait dugaan korupsi pengerjaan jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo, Jambi.

Sidang terkait pemeriksaan kelima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Dalam persidangan JPU dan Kuasa Hukum terdakwa saling beradu bukti, Pengadilan Negeri Jambi, Jambi (Kamis, 1/9).

Azri selaku kuasa hukum ketiga terdakwa menjelaskan keterangan yang disampaikan oleh saksi terdapat perbedaan pemeriksaan lapangan antara Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan fakta lapangan yang disampaikan oleh BPK adalah titik-titik yang dikerjakan ada pada agregat kelas A dan B, sedangkan temuan dari tim Kejaksaan mengambil sampel untuk kelas A dan B tidak ada terpasang sama sekali," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Azri menilai jika kliennya tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti dakwaan JPU.

"Menurut kami apa yang dituduh JPU dalam dakwaannya telah terjawab berdasarkan temuan BPK, yaitu agregat kelas A dan B terpasang," ujar Azri.

Disisi lain, Wawan Kurniawan selaku JPU Kejari Tebo mengatakan dalam persidangan tersebut pihaknya saling adu bukti.

"Kuasa hukum terdakwa menunjukkan gambar street map terhadap pelaksanaan pekerjaan, dan kami juga membuktikan dengan uji petik dilapangan melalui tim dari Bandung yang disaksikan seluruh Stakeholder dari kegiatan pekerjaan tersebut," katanya.

Menurutnya, gambar yang dimiliki oleh kuasa hukum terdakwa tetap perlu dilakukan pengujian.

"Kalaupun dia mengajukan gambar, kita tetap perlu menguji validasi asal dari gambar tersebut, karena saat ditunjukan tidak ada pengesahan bahwa gambar itu merupakan dokumen atas pekerjaan lapangan," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat 3 terdakwa yakni Ismail Ibrahim selaku rekanan pelaksana, Tetap Sinulingga selaku Kabid Binamarga pada dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur Nai Adhipati Anom.

Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni mengakhiri persidangan usai beberapa pertanyaan yang ditorehkan untuk para saksi dan dilanjutkan hingga Minggu depan.

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis 8 September 2022, di Pengadilan Negeri Jambi," akhir hakim disertai ketukan palu. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com