Kapolri Sebut Ferdy Sambo Berbohong Berkali-kali Atas Kasus Brigadir J: Namanya Mencoba Bertahan

Posted on 2022-09-10 13:31:59 dibaca 7897 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengukapkan dibalik proses penyelidikan terhadap kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Saat kasus Brigadir J tengah diselidiki, Irjen Ferdy Sambo berbohong ketika ditanya berkali kali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Bahkan Ferdy Sambo berani bersumpah dihadapan Listyo Sigit Prabowo. Jika peristiwa tersebut memang benar tembak menembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J.

Namun semuanya mulai terungkap ketika Ferdy Sambo di tempatkan di tempat khusus dan Bharada E sudah mulai merubah keteranganya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praowo dalam wawancara khusus program Satu meja seperti dikutip dri video di kanal Yotube kompas TV.

Awalnya mantan Kadiv Propam tetap teguh jika dirinya tidak terlibat selain itu Ia meyakini ke Kapolri Listyo Sigit kalau peristiwa itu hanya tembak menembak. 

"Saat itu saya minta dia (Ferdy Sambo) untuk dipanggil dan dia masih tidak mengakui. Sampai datang ke tempat saya dan saya tanya sekali lagi, dia masih bertahan dan itu faktanya," ucap Sigit pada Sabtu, 10 September 2022.

Tapi setelah dua hari dipatsuskan, Ferdy Sambo akhirnya mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Suami Putri Candrawathi tidak bisa lagi menutupi kebenanranya setelah bukti menunjukan keterlibatanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika sikap Ferdy Sambo sebagai upaya untuk bertahan.

"Jadi memang bahasa dia (Ferdy Sambo), 'namanya juga mencoba untuk bertahan," ujar Kapolri disusul tawa.

Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencananBrigadir J.

Selain itu Ferdy Sambo ada empat tersangka lainya yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancama pasal 340 subside pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu Bharada E dan Kuat Ma'ruf disangkakakn pasal 338 jncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun telah menjalani rekonstruksi pada beberapa hari lalu. untuk memperagakan proses terjadinya pembunuhan atas Brigadir J.

Baru-baru ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri menggunakan Lie Detector atau tes kebohongan.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani tes kebohongan atau polygraph di Puslabfor Sentul, Jawa Barat pada Kamis 8 September 2022.

Pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo berlangsung sampai pukul 19.00 WIB. 

Demikian juga tes kebohongan telah dilakukan oleh tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf. 

Hasil  tes kebohongan dari ketiga tersangka ini telah diumumkan ke publik. Ketiganya menunjukkan no deception indicated alias jujur.

Tes kebohongan atau lie detector ini untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk.

Pemeriksaan tes kebohongan menggunakan alat polygraph milik Puslabfor Polri, produksi Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen

Namun, hasil tes dari Irjen Ferdy Sambo tidak diumumkan. Mabes Polri beralasan bahwa itu kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan tim penyidik.

"Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 September 2022.

Dedi menegaskan bahwa hasil tes menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik.

"Informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik," ujar Dedi.

Sama halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada hari Selasa 6 September 2022 juga tidak diungkapkan kepada publik karena hal itu menjadi kewenangan penyidik.

Dedi menegaskan bahwa hasil tes menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik. (*)

Sumber: fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com